BPJS Ketenagakerjaan - Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan
salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara - untuk memberikan perlindungan
sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan
Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan
program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial
yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor
formal.
Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero)
mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951
tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP
No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan
buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964
tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU
No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya
asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik
menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan,
pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi
sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha
swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977
tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU
No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP
No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan
Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk
memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan
kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti
sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah
juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal
34 ayat 2, yang kini berbunyi: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan”. Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan
rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan
motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah Perusahaan PT Jamsostek (Persero) yang
mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan
memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya
terus berlanjutnya hingga berlakunya UU No 24 Tahun 2011.
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang,
tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT
Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program
jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan
Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Menyadari besar dan mulianya tanggung jawab
tersebut, BPJS Ketenagakerjaan pun terus meningkatkan kompetensi di seluruh
lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung
dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya.
Kini dengan sistem penyelenggaraan yang semakin
maju, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada
pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi
peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.





0 Comments